Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Prediksi Arah Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan prediksinya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Indrayana Prediksi Arah Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
dok. Kompas.com
Denny Indrayana Prediksi Arah Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan prediksinya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Denny Indrayana menyatakan ada lima prediksi soal perkara yang bakal dibacakan putusannya, pada Kamis (15/6/2023) nanti.

Pertama, Denny mengatakan, putusan MK soal sistem Pemilu itu tidak dapat diterima.

"Karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem Pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (13/6/2023).

Kedua, Denny memprediksi, MK berkemungkinan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan para pemohon.

"Karena pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem Pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan," ungkap Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Ketiga, Denny mengatakan, MK bisa saja mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.

Berita Rekomendasi

Sehingga, sistem Pileg berubah menjadi proporsional tertutup.

"Tinggal apakah langsung diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," kata Denny.

"Kalau MK mencari jalan kompromi antar berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk Pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024," sambungnya.

Keempat, kata Denny, MK juga berpotensi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

"Yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memerhatikan nomor ururt, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," ucapnya.

Terakhir, dijelaskan Denny, MK juga berpotensi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu ketika memutuskan sistem campuran atau hybrid berdasarkan levelnya.

"Misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya."

Sementara itu, Denny mengatakan, komposisi putusan hakimnya lebih sulit diprediksi. Meskipun bukan tidak bisa dilihat dari kecenderungan konservatif dan progresif posisi hakim selama ini.

Ia menjelaskan, sebagaimana hakim agung di Amerika Serikat, yang dinominasikan Presiden dari Partai Republik akan cenderung konservatif. Sebaliknya yang diusulkan Presiden dari Demokrat akan cenderung progresif.

"Saat ini, yang paling lepas-bebas memberikan keputusan adalah Hakim Wahiddudin Adam, karena akan pensiun pada umur 70 tahun di 17 Januari 2024, tahun depan," kata Denny.

Baca juga: Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK

Lebih lanjut, Denny menegaskan, apapun putusan MK nanti, semoga dapat menguatkan sistem Pemilu di Indonesia dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu untuk sekelompok kekuatan politik semata.

"Kita tentu mendorong MK yang tetap independen, termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal Pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas