Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan Anaknya, Ayah David Ozora Beberkan Sederet Kejanggalan

Jonathan mengatakan ada keanehan ketika dirinya sedang mengurus perawatan David di rumah sakit.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan Anaknya, Ayah David Ozora Beberkan Sederet Kejanggalan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang terdakwa Mario Dandy, Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina jadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengatakan ada keanehan ketika dirinya sedang mengurus perawatan David di rumah sakit.

Saat itu ia menyebut ada 3 orang yang tak diketahui identitasnya, mendekati Jonathan dan mengatakan bahwa ia adalah keluarga dari pihak pelaku.

Orang tersebut mengaku suruhan dari keluarga Mario, dan mengusulkan David dipindah ke rumah sakit yang lebih bagus. Jonathan pun marah mendengar usulan itu karena yang bersangkutan seakan ingin mengatur perawatan anaknya.

"Saya marah, anda siapa ngatur-ngatur saya harus ke rumah sakit yang lebih baik," kata Jonathan di persidangan.

Tak cuma itu Jonathan juga menyebut terjadi keanehan berikutnya. Yakni ketika dirinya mengurus asuransi tapi ditolak oleh pihak rumah sakit karena ada klausul yang menyatakan bahwa David yang memulai perkelahian. Kronologi itu kata pihak rumah sakit dibuat dan dikirim oleh kepolisian.

Baca juga: Ayah David Ozora Beberkan Sempat Dipaksa Keluarga Mario Dandy Pindah Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

"Ada klausul yang melanggar kata admin rumah sakit. Ditolak karena yang memulai perkelahian adalah David," ungkapnya.

"Saya tanya siapa yang nulis, 'dari polsek pak' saya tanya orangnya tahu nggak, 'nggak pak tapi kalau kronologi seperti ini memang dari kepolisian'," kata Jonathan.

Usai diurus oleh pihak pengacara David, pihak rumah sakit pun akhirnya memberikan asuransi tersebut.

Kemudian Jonathan menyebut keanehan berikutnya ketika di Polsek Pesanggrahan. Rustam Hatala selaku paman David menyampaikan foto dari mobil Rubicon milik Mario terparkir di Polsek Pesanggrahan sekitar jam 2 siang.

Namun mobil itu tidak ada di tempat dan disebutkan mobil tersebut digunakan untuk menjemput saksi. Pelat nomor mobil Mario pun berubah.

"Saya marah, apakah Polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku. Anehnya pas balik pelat nomornya berubah," katanya.

Selanjutnya ketika pemberkasan di malam hari, para pelaku penganiayaan David yakni Shane Lukas dan Agnes bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.

"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya mendapat info dari saksi pak Rudi dan bu Natali, para pelaku ini sedang main gitar di Polsek Pesanggrahan," ungkap Jonathan.

Kemudian Jonathan juga mendapat informasi dari saksi Rudi dan Natali, serta Rustam soal obrolan para pelaku di Polsek Pesanggrahan. Mario saat itu menyebut bahwa pelaku lain yakni Shane dan Agnes tidak akan terjerat hukum karena akan 'diurus' oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menyebut dirinya kemungkinan hanya akan terjerat hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Dari situ saya langsung beranggapan ini ada yang nggak beres," tuturnya.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas