Jonathan Latumahina Sebut Shane Coba Bawa Kabur Mobil Mario tapi Dihentikan Satpam
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono coba mempertegas pertanyaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Shane tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina telah bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Salah satu hal yang diungkap Jonathan dalam kesaksiannya yakni bahwa Shane berusaha melarikan diri dengan membawa mobil Rubicon milik Mario namun gagal karena dihentikan oleh satpam.
Hal itu dikatakan Jonathan bermula pada saat kuasa hukum Shane mencoba bertanya kepada Jonathan yang kala itu dihadirkan sebagai saksi.
"Nah ini kan pelaku penganiayaan terhadap anak bapak ya, apakah bapak tahu siapa yang melakukannya, yang melakukan langsung kan tadi bapak sudah sebut, apakah saya boleh tanya lagi?," tanya kuasa hukum Shane.
Namun ketika Jonathan hendak menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono coba mempertegas pertanyaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Shane tersebut.
"Sebentar, sebentar ya saksi, jadi gini. Apakah saksi ada di ceritakan ooh ini si terdakwa ini melakukan ini, terus si Shane melakukan ini?," ucap Hakim.
"Ada," jawab Jonathan.
Baca juga: Ayah David Minta Usut Kepemilikan Senjata Api Mario Dandy yang Pernah Ancam Tembak Anaknya
Kemudian tak berlangsung lama, sontak Jonathan kembali mempertegas jawabannya perihal peran dari Shane Lukas pada saat kejadian di lokasi penganiayaan tersebut.
"Si Shane itu yang pertama kali bawa kabur mobil tapi dicegat sama satpam di komplek," ungkap Jonathan di persidangan.
Ia pun melanjutkan jawabannya dengan mempertanyakan peran Shane yang berusaha membawa kabur mobil milik Mario Dandy tersebut.
"Kenapa mobilnya di kabur, kaburin terus kenapa? Nyimpen apa disitu?," jawab ayah David Ozora itu.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak