Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Analisis Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Penyitaan Segera Dilakukan

KPK analisis aset tanah dan rumah Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan penyitaan jika terkait dengan TPPU dan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Analisis Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Penyitaan Segera Dilakukan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. KPK menganalisis aset tanah dan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan penyitaan jika terkait dengan TPPU dan gratifikasi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis aset tanah dan rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut aset dimaksud masuk ke dalam daftar penyitaan karena diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael. 

"Penyidik menemukan indikasi beberapa aset selain yang sudah disita tersebut terkait perkara ini dan segera melakukan penyitaan," sebut Ali saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2024). 

"Beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan (penyitaan, red) pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," sambung dia. 

Ali menambahkan bahwa tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk mengembangkan perkara ini. 

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut Undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi," kata Ali. 

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar. 

Berita Rekomendasi

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. 

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat. 

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas