Mahfud MD Luruskan Pernyataan Soal Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Emas
Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataannya terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor emas.
Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti.
Selain itu, kata dia, dalam kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya. Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," kata Mahfud.
"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, ya nanti saja biar Kejaksaan," sambung dia.
Baca juga: Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!
Mahfud mengatakan perkara yang dimaksud berbeda dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan dengan nilai agregat mencapai Rp189 triliun.
"Bukan, kita kan kirim 300 surat (LHA/LHP) ini, yang 189 (triliun rupiah) itu satu surat saja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi 11 maupun komisi 3 katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus impor emas.
Mahfud menjelaskan hal tersebut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus merespons soal banyaknya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah terjadi.
"Lalu kasus di Soeta, Soekarno Hatta 49 Triliun importasi emas yang di nol kan bea cukainya di kepabeanan nya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan disita sudah jadi tersangka," kata Mahfud saat ditemui awak media, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung soal penanganan TPPU di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).