Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Luruskan Pernyataan Soal Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Emas

Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Luruskan Pernyataan Soal Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Emas
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/2023). 

Kata dia, saat ini Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Paja telah melakukan penertiban terhadap seluruh kepala bea cukai di daerah yang bermasalah.

"Bagusnya lagi yang positif dirjen bea cukai dan pajak sekarang sudah menata banyak kepala kepala bea cukai di daerah itu yang sekarang dirotasi, di nonaktifkan bahkan ada yang dipecatkan ,ya itu bagian dari itu," kata dia.

Atas hal itu, dirinya memastikan bahwa proses hukum pada perkara TPPU yang dipimpin oleh Satgas TPPU masih terus berjala termasuk kata dia, soal TPPU senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan bermimpi 'pak 349 T kok tak ada kabar' ya itu berkembang bagus yang menilai itu adamantan ketua KPK lama, Yunus Husein, Faisal Basri semua udah bicara 'wah ini bagus'," kata dia.

"Ditindaklanjuti jadi jangan bermimpi kalau ini selesai sehari, itu hukum suratnya dibuka satu satu 300 ya kan kalau sudah satu masalah hukum itu selesainya berbulan-bulan muncul satu, tapi kita harus mulai gini, agar yang selanjutnya berhenti sehingga ada penataan," tukas dia.

Kejaksaan Agung Membantah

Kejaksaan Agung membantah pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus korupsi importasi emas.

Berita Rekomendasi

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Belumlah. Belum ada tersangkanya," ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Perkara ini menurut Ketut masih dalam penyidikan umum.

Dia pun tak mengetahui asal muasal informasi tersangka yang dilontarkan Mahfud MD.

"Ini masih penyidikan umum kok," katanya.

Dari penyidikan umum itu, Ketut enggan menyampaikan temuan-temuan sementara yang diperoleh Kejaksaan Agung.

Padahal, Menko Polhukam, Mahfud MD telah membeberkan bahwa perkara ini menyangkut importasi emas senilai Rp 49 triliun yang bermasalah di kepabeanan.

"Ya kan yang begitu kan enggak boleh kita sampaikan," ujar Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas