Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Dorong Diterbitkannya Regulasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat  

Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi upaya SKK Migas untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Dorong Diterbitkannya Regulasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat  
(HandOut/IST)
Anggota Komisi VII DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

"Pasal 33 UUD 1945 tegas mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah bila sumur ilegal ini tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat," ungkap Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).

Hal itu, lanjut Gus Falah, menunjukkan pembukaan sumur minyak ilegal ialah kejahatan serius karena mencuri sumber daya alam strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara.

"Negara kan jadi kehilangan potensi pendapatan karena kekayaan minyaknya dicuri," ujar Gus Falah.  

"Maka, kehadiran regulasi yang didorong SKK Migas untuk mengatur hal itu sangat penting, untuk memastikan pelanggaran terhadap konstitusi seperti itu tak terjadi lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.

Dua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal itu, yakni peraturan presiden (perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.

Baca juga: Pastikan Operasional Optimal Hingga 2031, SKK Migas Survei Upgrading Kapal FSO Abherka Milik PIS

Kemudian, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas