Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Polisi yang Dilaporkan Punya 12 Video Syur dengan Seorang Janda, Kini Dijatuhi Sanksi Propam

Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Polisi yang Dilaporkan Punya 12 Video Syur dengan Seorang Janda, Kini Dijatuhi Sanksi Propam
Ist via Tribun Medan
Iptu MIP bersama dengan selingkuhannya AM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pekan lalu media sosial digegerkan dengan kabar seorang polisi berpangkat Iptu berselingkuh dengan janda.

Bahkan oknum polisi berinisial MIP ini memiliki 12 video syur bersama selingkuhan jandanya, AM.

Kasus perselingkuhan polisi dengan janda ini dibongkar oleh istri MIP sendiri yakni AHS.

Ibu dua anak ini mengatakan, Iptu MIP mulai 'main gila' bareng janda AM sejak tahun 2021 lalu.

Tak hanya itu saja, AHS sang istri sah juga menemukan 12 video bugil suaminya dengan janda selingkuhannya.

Hal tersebutlah yang membuat AHS melaporkan Iptu MIP.

Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh, dan video asusila.

Berita Rekomendasi

Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.

Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH

Dijatuhi Sanksi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hukuman itu berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

AHS menunjukkan foto suaminya Iptu MIP, Rabu (7/6/2023).
AHS menunjukkan foto suaminya Iptu MIP, Rabu (7/6/2023). ( TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

"21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas