Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Polisi yang Dilaporkan Punya 12 Video Syur dengan Seorang Janda, Kini Dijatuhi Sanksi Propam

Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Polisi yang Dilaporkan Punya 12 Video Syur dengan Seorang Janda, Kini Dijatuhi Sanksi Propam
Ist via Tribun Medan
Iptu MIP bersama dengan selingkuhannya AM. 

Namun, kedua laporan tersebut belum membuahkan hasil.

Baca: Sosok Ipda MKS, Oknum Polisi yang Mabuk Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo, Kini jadi Tersangka

Baca: Kondisi Kesehatan Remaja 15 Tahun Korban Pemerkosaan Polisi hingga Guru Kian Memburuk

AHS berharap ada sanksi tegas kepada Iptu MIP.

Dia minta Iptu MIP dipecat dan dipenjarakan atas perbuatannya.

"Semenjak ketahuan itu ( selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat. Sudah tidak ada kejujuran dan gampang emosi," kata AHS.

Bertindak Kasar

Berita Rekomendasi

Iptu MIP, perwira Mabes Polri yang dilaporkan selingkuh dan berzina mulai bertindak kasar pada istri sahnya.

Pernah satu ketika, saat AHS dan Iptu MIP pulang dari Bandung menuju Jakarta, alumni Akpol 2016 itu melempar sang istri dengan bubur panas.

Peristiwa itu disaksikan oleh sopir dan anak dari pada pelaku.

"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS.

Ia kembali mengapungkan harapan, agar Iptu MIP segera dipecat dari ke polisian.

Selain sudah menelantarkan keluarga demi perempuan lain, Iptu MIP juga mencoreng citra ke polisian.

Sudah sepatutnya, kata AHS, Iptu MIP dipecat.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Medan/Tribun Sumsel

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Iptu MIP Oknum Polisi Dilaporkan Istri Selingkuh dengan Janda, Simpan 12 Video Asusila

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Iptu MIP, Anggota Bareskrim Polri Buat 12 Video Panas Bersama Selingkuhan, Istri Sah Meradang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas