Penyidik Kejaksaan Agung Periksa General Manager Unit Bisnis Antam Terkait Kasus Korupsi Emas
Pemeriksaan terhadap General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas Antam ini diketahui bukan yang pertama kalinya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu (14/6/2023).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi importasi emas yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas
Berdasarkan situs resmi Antam, inisial P merujuk pada Purwanto sebagai General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas.
Pada hari yang sama, turut diperiksa Y selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia.
Pemeriksaan terhadap General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas Antam ini diketahui bukan yang pertama kalinya.
Sebelumnya, Purwanto telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (25/5/2023).
Saat itu, dirinya diperiksa bersama IS selaku Trading Assistance Manager Antam.
Baca juga: Usut Korupsi Impor Emas, Kejaksaan Agung Garap Pejabat Bea Cukai dan Antam
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah berkali-kali memeriksa pejabat Antam, mulai dari level manajer hingga vice president.
Tak hanya Antam, pejabat Bea Cukai juga menjadi langganan pemeriksaan kasus dugaan korupsi impor emas ini.
Selama penyidikan umum, Kejaksaan Agung telah menemukan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan impor emas.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.