Politikus PDIP soal Putusan Sistem Pemilu yang Bakal Diketok MK Besok: Apapun Itu Harus Dilaksanakan
Politikus PDIP Muhammad Nurdin turut menyikapi soal agenda pembacaan putusan gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (15/6/2023)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Muhammad Nurdin turut menyikapi soal agenda pembacaan putusan gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (15/6/2023) besok.
Nurdin menyatakan, sejatinya apapun yang diputuskan oleh MK besok terkait sistem pemilu ini sifatnya final dan mengikat.
"Keputusannya apa itu, urusan besok, apapun keputusannya, kan katanya keputusan MK final dan mengikat," kata Nurdin kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Atas hal itu, menurut Nurdin, jika memang nanti sudah diputuskan maka, sudah seharusnya diikuti atau dilaksanakan baik itu proporsional tertutup ataupun terbuka.
Meski demikian, Nurdin enggan menyebutkan terkait sikap atau harapan partai terhadap putusan besok.
Kata dia, seluruhnya diserahkan kepada hakim Konstitusi yang menurutnya telah memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
"Kalau sudah keputusan gimana, ya kan harus dilaksanakan juga. yaudah gitu aja. ya iyalah, hakim udah ngitung tuh," tukas dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Baca juga: DPR RI Bakal Hadir Langsung dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.