Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana

Natalia Puspita Sari menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana
Kolase Tribunnews
Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ibunda teman David Ozora mengungkap bahwa Mario Dandy dkk tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya korban. 

Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut-sebut bergandengan tangan.

"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.

"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.

Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia. Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Ashri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas