Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersyukur Sistem Terbuka, DPR: Bisa Fokus Tahapan Pemilu

Habiburokhman selaku perwakilan DPR bersyukur hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu sesuai harapan banyak pihak.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bersyukur Sistem Terbuka, DPR: Bisa Fokus Tahapan Pemilu
Mario Sumampow
Konferensi pers para Anggota DPR di Gedung MK usai pembacaan sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waketum Gerindra Habiburokhman selaku perwakilan DPR bersyukur hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu sesuai harapan banyak pihak.

"Kita sudah sama-sama mendengar tadi putusan MK uji materi UU Pemilu. Kami mensyukuri bahwa apa yang diputuskan sesuai dengan harapan kita semua," kata Habiburokhman dalam konferensi lers di Gedung MK, Jakarta, Kami (15/6/2023). 

Dalam sidang, juga muncul beberapa catatan yang dianggap oleh Habiburokhman sebagai dasar penguat soal sistem pemilu proporsional terbuka.

"Bahkan dengan beberapa catatan yang menurut kami justru merupakan penguatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka," ujarnya.

"Jadi kami memandang positif sekali (catatan) dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," tambah Habiburokhman

Kini dengan sudah dipastikannya sitem pemili, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah bisa fokus dalam menjalankan tahalan Pemilu 2024.

"Setelah ini tentu kita semua lega dan bisa langsung masing-masing pihak mengikuti tahapan pemilu selanjutnya dengan penuh konsentrasi," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

"Dengan kejelasan hari ini maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," sambung Habiburokhman

Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Fadli Zon

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas