Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Wilmar Group dan 2 Korporasi Lain Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Wilmar Group dan 2 Korporasi Lain Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihak Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. 

Pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa telah divonis berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan, Rabu (4/1/2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas