Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

KPK mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (15/6/2023). 

Kemudian, "menyisipkan’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," beber Firli.

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
1) PAG sebesar Rp4,75 miliar
2) NHS sebesar Rp1 miliar
3) LFS sebesar Rp10,8 miliar
4) A sebesar Rp350 juta
5) CHP sebesar Rp2,5 miliar
6) HP sebesar Rp1,4 miliar
7) BA sebesar Rp4,1 miliar
8) H sebesar Rp1,4 miliar
9) RA sebesar Rp1,6 miliar
10) MFV sebesar Rp900 juta

Firli mengatakan, uang yang diperoleh para tersangka dimaksud lantas digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya pemeriksa BPK RI berjumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Selain itu, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar.

"Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas