Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bantah Cuitan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu Dengan 2 Fakta

Saldi Isra membantah cuitan Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait bocornya putusan sistem pemilu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Bantah Cuitan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu Dengan 2 Fakta
Tangkap layar Kompas Tv
MK akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membantah cuitan Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait bocornya putusan sistem pemilu legislatif dengan dua fakta.

Saldi mengatakan cuitan yang diunggah pada Minggu 28 Mei 2023 tidak benar.

"Kami mau mengatakan tidak benar tanggal ketika cuitan, unggahan segala macam itu, tanggal itu sudah ada putusan. Jadi itu tidak benar," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

Fakta pertama, kata Saldi, permohonan nomor 114/2022 terkait sistem pemilu tersebut baru diputuskan 10 hari setelah pernyataan tersebut diunggah oleh Denny.

Saldi menjelaskan perkara 114/2022 tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 November 2022.

Kemudian, diregistrasi pada tanggal 16 November 2022 dan sidang dimulai pafa 23 November 2022.

Kemudian digelar sidang perbaikan pada 17 Desember 2022. 

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, kata dia, proses sidang masuk ke tahap pleno yang telah disepakati para hakim konstitusi.

Persidangan yang dimulai sejak 23 November tersebut, kata dia, baru berakhir secara faktual sidangnya tanggal 23 Mei 2023. 

Pada sidang terakhir, kata Saldi, Ketua MK, menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, pihak-pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dengan batas akhir tanggal 31 Mei 2023. 

Artinya, kata dia, hingga tanggal 31 Mei 2023 belum ada posisi hakim dan belum ada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas perkara tersebut.

Kapan kami mulai membahas? Tanggal 31 Mei 2023, kata dia, berkas dinyatakan lengkap dan dikirim ke hakim.


Masing-masing hakim, kata dia, kemudian membaca lalu membuat posisi hukum atau legal opinion.

Setelah itu, kata dia, para hakim memulai membahas perkara tersebut pada 5 Juni 2023 namun belum menyatakan posisi hukumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas