Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat
Tribunnews.com/Naufal Lanten
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, putusan tersebut tentu disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Kamhar, putusan tersebut mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. 

Oleh sebab itu, lanjit Kamhar, putusan MK ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. 

"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucapnya.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas