Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Ucapannya Soal Putusan MK

Hasto menilai, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya itu sebenarnya tidak diperlukan. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Ucapannya Soal Putusan MK
Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu akan digelar tertutup.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu akan digelar tertutup. 

Hasto menilai, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya itu sebenarnya tidak diperlukan.

Baca juga: MK Turut Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Australia

Maka, Hasto pun mendesak Denny untuk mempertanggungjawabkan peryataan yang tidak disertai alat bukti itu.

"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/6/2023).

"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambung dia.

Diketahui, Denny Indrayana sebelumnya menyampaikan jika dirinya mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan putuskan terkait sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca juga: MK Bantah Cuitan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu Dengan 2 Fakta

Berita Rekomendasi

Padahal, MK baru memutuskan uji materi sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka pada hari ini di persidangan mahkamah.

Hasto pun menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis. 

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," ucap Hasto. 

Untuk itu, politisi asal Yogyakarta ini menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah hal yang tidak benar. 

Apalagi, dia menilai, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1. 

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasto. 

"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggugjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas