Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Keberatan Disebut Tertuntut oleh Keponakan Wamenkumham

Bareskrim keberatan disebut sebagai pihak tertuntut dalam gugatan praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archie Bela.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Polri Keberatan Disebut Tertuntut oleh Keponakan Wamenkumham
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Archi Bela (tengah baju biru) yang merupakan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri keberatan disebut sebagai pihak tertuntut dalam gugatan praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archie Bela.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan jawaban pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Alasannya, praperadilan tak mengenal istilah tuntutan sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP.

"Pasal 77-83, sudah jelas mengistilahkan dalam praperadilan adalah permintaan dan bukan tuntutan," sebagaimana disampaikan kuasa hukum Polri di persidangan.

Bareskrim Polri juga keberatan disebut tertuntut karena merasa tak sesuai dengan esensi praperadilan sebagai sarana pengawasan horizontal sebagaimana termaktub dalam Pasal 80 KUHAP.

Baca juga: Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari 

Karena tak didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, Bareskrim Polri menyebut bahwa permohonan yang diajukan Archie Bela melalui kuasa hukumnya tidak jelas.

Berita Rekomendasi

"Dengan kata lain permohonan pemohon terbukti sebagai sebuah permohonan yang obscur libel. Oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Atas jawaban pihak Bareskrim Polri itu, kuasa hukum Archie Bela mengungkapkan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.

Sebab menurutnya, praperadilan memiliki makna tuntutan hak.

"Kalau bicara tuntutan hak, berarti ada penuntut dan yang dituntut di situ," ujar Donald Mamusung, kuasa hukum Archie Bela saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, pihak Archi Bela mengaku telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

"Kami sejauh ini melakukan praperadilan karena ada prosedur yang dilanggar menurut dugaan kami," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Satu di antara pelanggaran prosedur itu, adanya dua laporan polisi yang berbeda, tetapi dibuat seolah satu-kesatuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas