Daftar Politisi Pindah Partai Jelang Pemilu 2024, Terbaru Ada Sandiaga Uno
Inilah daftar politikus yang pindah partai jelang Pemilu 2024. Ada Sandiaga Uno, Aldi Taher, Dedi Mulyadi, hingga Rian Ernest.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Namun mantan suami Dewi Perssik itu memilih berada di Perindo dan maju sebagai caleg DPR RI daerah pilih Jawa Barat 2.
Baca juga: Soal Kabar Daftar Bacaleg Lewat 2 Partai, Aldi Taher Beri Jawaban Kocak: Saya juga Bingung
7. Widya Ismail
Istri Gubernur Maluku Murad Ismail, Widya Ismail juga pindah partai jelang Pemilu 2024.
Widya Ismail sebelumnya adalah kader PDIP dan berlabuh ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Di PAN, Widya Ismail akan maju sebagai caleg DPR RI dari Provinsi Maluku.
Akibat langkah politik yang diambil Widya, Murad Ismail yang juga kader PDI-P mendapat sanksi keras dari partai.
Ia dicopot dari posisi Ketua DPD PDI-P Maluku.
Baca juga: PDIP Copot Gubernur Maluku Murad Ismail dari Jabatan Ketua DPD Partai
8. Sandiaga Uno
Terbaru, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno memutuskan pindah partai jelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, Sandiaga bergabung dengan Gerindra dan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra.
Setelah beberapa tahun di Gerindra, menteri dengan kekayaaan lebih dari Rp 10 triliun itu pindah partai.
Kini, Sandiaga bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan diresmikan menjadi kader PPP pada Rabu (14/6/2023) sore ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa jabatan yang diemban Sandiaga di partai berlambang Kakbah.
Kata Pengamat Soal Fenomena Politisi Pindah Partai
Sementara itu, Direktur Eksekutif AlGORITMA Research and Consulting Aditya Perdana menyebut terdapat sebuah alasan yang mendasari terjadinya fenomena perpindahan politisi ke parpol lain.
Dia menyebut hal ini lantaran partai politik cenderung tidak menitikberatkan aspek ideologis sebagai pertimbangan ketika proses perekrutan calon anggota legislatif (caleg).
"Fenomena politisi lompat pagar juga kita dapat memahami, karena partai politik di Indonesia cenderung tidak melihat aspek ikatan ideologis sebagai pertimbangan utama dalam rekrutmen caleg," ucap Aditya dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu ada aturan khusus untuk meminimalisir kader partai ataupun calon anggota legislatif (caleg) yang kerap berpindah parpol.
Diketahui, fenomena berpindahnya sejumlah kader ataupun caleg dari satu parpol ke partai lain biasa disebut dengan istilah kutu loncat.
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni menyebut apapun mekanisme sistem pemilu-nya, pasti ada fenomena caleg kutu loncat tersebut.
Menurutnya, aturan yang sesuai untuk menekan fenomena caleg oportunis tersebut adalah syarat minimal menetap di partai politik.
"Untuk mencegah kehadiran petualang politik oportunis atau caleg kutu loncat, apapaun pilihan sistemnya mesti disertai syarat caleg harus berstatus kader partai selama kurun waktu tertentu."
"Misalnya minimal 3 tahun sebelum pendaftaran caleg dilakukan," kata Titi saat memberikan keterangan ahli di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (15/5/2023).
Dengan syarat minimal 3 tahun tersebut, lanjut Titi, memungkinkan partai politik menggembleng internalisasi ideologi partai ke kader jika ada caleg yang ingin bergabung.
"Pilihan yang tidak sulit apalagi rumit. Namun jadi sangat pelik saat aktor politik yang juga pembentuk Undang-Undang lebih mengedepankan kepentingan pragmatis elektoral," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum, berikut sejumlah politisi yang pindah partai politik.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.