Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia

Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
tangkap layar KompasTV
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Kamis (8/6/2023) lalu.

Dugaa perlakuan diskriminatif itu di antaranya, diistimewakannya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi.

Keistimewaan itu berupa peniadaan pelayanan publik oleh PN Jakarta Timur selama sehari penuh.

Padahal, ada 100 perkara yang mestinya disidangkan pada hari tersebut.

"Tapi kemudian demi memberikan kenyamanan bagi saudara Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu dan menunda 100 perkara," ujar penasihat hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi pada Jumat (16/6/2023).

Berita Rekomendasi

Selain menunda ratusan perkara, PN Jakarta Timur juga diduga mengistimewakan dengan menutup tuang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Luhut beserta protokolernya.

"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.

Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.

Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.

Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.

"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.

Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia Vs Luhut Pandjaitan, Diwarnai Kericuhan hingga Tangis

Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.

"Saat Majelis Hakim mengetuk palu terbuka untuk umum, tapi kemudian pintu ruang persidangan itu dikunci."

Kemudian tim penasihat hukum juga melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Haris-Fatia terkait pernyataan seksisme.

"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan," katanya.

Pernyataan itu dilontarkan Hakim Ketua saat meminta agar penasihat hukum Haris-Fatia menaikkan volume suaranya dalam dalam persidangan Kamis (8/6/2023).

"Saudara jelas pertanyaannya. Saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada penasihat hukum Haris Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas