Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Kamis (8/6/2023) lalu.
Dugaa perlakuan diskriminatif itu di antaranya, diistimewakannya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi.
Keistimewaan itu berupa peniadaan pelayanan publik oleh PN Jakarta Timur selama sehari penuh.
Padahal, ada 100 perkara yang mestinya disidangkan pada hari tersebut.
"Tapi kemudian demi memberikan kenyamanan bagi saudara Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu dan menunda 100 perkara," ujar penasihat hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi pada Jumat (16/6/2023).
Selain menunda ratusan perkara, PN Jakarta Timur juga diduga mengistimewakan dengan menutup tuang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Luhut beserta protokolernya.
"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.
Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.
Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.
Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.
"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.
Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.
Baca juga: 10 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia Vs Luhut Pandjaitan, Diwarnai Kericuhan hingga Tangis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.