Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
tangkap layar KompasTV
Cokorda Gede Arthana menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.
"Saat Majelis Hakim mengetuk palu terbuka untuk umum, tapi kemudian pintu ruang persidangan itu dikunci."
Kemudian tim penasihat hukum juga melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Haris-Fatia terkait pernyataan seksisme.
"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan," katanya.
Pernyataan itu dilontarkan Hakim Ketua saat meminta agar penasihat hukum Haris-Fatia menaikkan volume suaranya dalam dalam persidangan Kamis (8/6/2023).
"Saudara jelas pertanyaannya. Saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada penasihat hukum Haris Azhar.
Berita Rekomendasi