LPSK Ajukan Ganti Rugi Penganiayaan David Rp 100 M, Mario Bakal Bayar Sendiri
Pengajuan ganti rugimelihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, putusnya sekolah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," kata Susilaningtias.
Baca juga: Satpam Kompleks Lihat David Ozora Tengkurap Tak Berdaya di Aspal Usai Dianiaya Mario Dandy Cs
Dikatakan Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Susilaningtyas, Rabu (14/6/2023).
Mario Bayar Pakai Aset Sendiri
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy mengungkapkan bahwa kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot, Kamis (15/6/2023).
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)