MAKI Ungkap Penerima 'Saweran' Korupsi BTS Kominfo: Gedung Utara Kejaksaan Agung Dapat Rp 70 Miliar
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang meneriwa "saweran" dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Jumlah saweran yang diberikan tak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun tak dibeberkan lebih rinci pihak penerima saweran tersebut. MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.
"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.
"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.
Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.
Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.
Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.
"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.
Seluruh saweran itu diantar oleh sosok perantara yang diduga telah menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Windy Purnama.
"Setahu ku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," ujarnya.
Selain lokasi, Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.
Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut.
"Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (15/6/2023).
Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini.
Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.
"Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat," katanya.
Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini.
"Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.
Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan. Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat.
"Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang," katanya.