Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap Layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Berikut petitum Perkomhan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.
\
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.