Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Demokrat: Publik Berterima Kasih ke Denny Indrayana

Partai Demokrat menilai Eks Wamenkumham yang juga caleg dari Demokrat, Denny Indrayana, telah membangun public awareness soal sistem Pemilu 2024

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Demokrat: Publik Berterima Kasih ke Denny Indrayana
Tangkap layar Kompas Tv
MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Demokrat: Publik Berterima Kasih ke Denny Indrayana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai Eks Wamenkumham yang juga caleg dari Demokrat, Denny Indrayana, telah membangun public awareness soal sistem Pemilu 2024 yang dikhawatirkan bakal kembali ke sistem proporsional tertutup.

Diketahui sebelum putusan MK keluar, Denny sempat membuat heboh publik, bahwa dirinya mendapatkan informasi MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Publik tentu berterimakasih kepada Prof Denny Indrayana, sehingga terjadi kontrol demokrasi terhadap uji materi sistem pemilu proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi," kata Kamhar Lakumani selalu Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat dalam pesan yang diterima, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, pernyataan Denny telah mendorong penggiat demokrasi, media massa, media sosial, civil society dan pimpinan partai politik di parlemen terkonsolidasi dan melakukan fungsi kontrol terhadap proses yang berlangsung di MK.

"Kita bersyukur Prof Denny Indrayana berani tampil di depan menyuarakan ini meskipun secara sadar akan menanggung berbagai resiko, mengingat keputusan MK bersifat final and binding, tak ada gunanya melakukan protes, aksi demonstrasi dan sebagainya jika seandainya MK telah memutuskan menerima uji materi sistem pemilu proporsional tertutup," kata dia.

Dia mengatakan bahwa istilah no viral no justice benar adanya.

"Ini pemeo yang relevan pada wajah hukum kita saat ini. Berdasar kiranya jika ada ungkapan netizen, seandainya Prof Denny sebelumnya juga menyuarakan tentang uji materi penambahan masa jabatan Pimpinan KPK, maka penambahan masa jabatan yang melampaui kewenangan MK ini tak akan terjadi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia lalu mengatakan keterangan Denny telah menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukannya dalam peran sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

"Potret hukum dan ketatanegaraan kita tidak sedang baik-baik saja, semoga semakin banyak yang berani memainkan peran seperti Prof Denny agar demokrasi kita semakin meningkat derajat dan kualitasnya," kata dia.

"Hukum yang berkeadilan tak menjadi alat kekuasaan. Bukan hukum yang tajam ke lawan dengan cara-cara abuse of power, dan hukum yang tumpul ke kawan karena obstruction of justice. Pemerintahan dijalankan berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

  Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Kongres Advokat Indonesia Respons Rencana Laporan MK soal Denny Indrayana

 Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Adapun, keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas