Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung PPDB SMP Kota Yogyakarta jalur prestasi luar daerah tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Tangkapan layar laman yogya.siap-ppdb.com
Tampilan laman yogya.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung PPDB SMP Kota Yogyakarta jalur prestasi luar daerah tahun 2023. 

- Hasil cetak pengajuan pendaftaran;

- Sertifikat hasil ASPD dan 1 lembar fotokopi dilegalisir;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki.

3. Menandatangani bukti verifikasi pendaftaran di sekolah.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022).(WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Daya Tampung

Proses Seleksi PPDB SMP Kota Yogyakarta Jalur Prestasi Luar Daerah

1. Seleksi berdasarkan nilai ASPD dan prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki;

Berita Rekomendasi

2. Apabila terdapat kesamaan nilai ASPD pada hasil seleksi urutan prioritas sebagai berikut:

- Pilihan sekolah

- Perbandingan nilai ASPD yang lebih besar

  • Literasi Membaca
  • Literasi Numerasi
  • Literasi Sains

- Waktu pendaftaran online;

3. Tidak ada cadangan;

4. Peserta yang masih lolos sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;

5. Pencabutan berkas pendaftaran selama proses berlangsung dianggap mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas