Usut Korupsi Pembangunan Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Waskita Karya
Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Choliq, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya periode 2013-2018 terkait perkara korupsi pembangunan Tol Japek
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Choliq, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya periode 2013-2018 terkait perkara korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated, Jumat (16/6/2023).
"Saksi yang diperiksa yaitu MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Menurut Ketut, M Choliq diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pembanunan Tol Japek II Elevated mulai dari tahap perancangan hingga pembangunan.
"Terkait design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.
M Choliq bukanlah satu-satunya mantan Dirut Waskita Karya yang diperiksa terkait perkara ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek
Pada Selasa (13/6/2023) lalu, Kejaksaan Agung telah memeriksa Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya periode 2020 hingga 2023.
"Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa DES selaku Direktur Utama PT Waskita karya," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Sebagai informasi, Waskita Karya merupakan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Tol Japek II Elevated.
Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).
Baca juga: Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek
Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).
Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.