Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi Pembangunan Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Waskita Karya

Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Choliq, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya periode 2013-2018 terkait perkara korupsi pembangunan Tol Japek

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Korupsi Pembangunan Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Waskita Karya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Choliq, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya periode 2013-2018 terkait perkara korupsi pembangunan Tol Japek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Choliq, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya periode 2013-2018 terkait perkara korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated, Jumat (16/6/2023).

"Saksi yang diperiksa yaitu MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Menurut Ketut, M Choliq diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pembanunan Tol Japek II Elevated mulai dari tahap perancangan hingga pembangunan.

"Terkait design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.

M Choliq bukanlah satu-satunya mantan Dirut Waskita Karya yang diperiksa terkait perkara ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek

Pada Selasa (13/6/2023) lalu, Kejaksaan Agung telah memeriksa Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya periode 2020 hingga 2023.

Berita Rekomendasi

"Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa DES selaku Direktur Utama PT Waskita karya," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Sebagai informasi, Waskita Karya merupakan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Tol Japek II Elevated.

Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).

Baca juga: Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek

Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas