Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digelar Serentak di 43 Kota di Indonesia, Ujian Profesi Advokat Peradi Diikuti 3.385 Peserta

DPN Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 43 kota di Indonesia pada Sabtu (17/6/2023).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Digelar Serentak di 43 Kota di Indonesia, Ujian Profesi Advokat Peradi Diikuti 3.385 Peserta
Ist
DPN Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 43 kota di Indonesia pada Sabtu (17/6/2023). UPA tersebut diikuti oleh 3.385 peserta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPN Peradi di bawah Ketua Umum Prof Otto Hasibuan menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 43 kota di Indonesia pada Sabtu (17/6/2023).

UPA tersebut diikuti oleh ‎3.385 peserta.

Otto menuturkan UPA tersebut rutin digelar pihaknya setiap tahun. Menurutnya, permintaan untuk mengikuti ujian tersebut cukup banyak.

“Kita sebagaimana biasanya, setiap tahun membuat ujian advokat dan permintaan untuk ikut itu banyak sekali. Kita melaksanakan ujian di 43 kota di seluruh Indonesia,” ujar Otto usai meninjau UPA di Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta.

Ia menuturkan pihaknya menggelar UPA di banyak kota untuk memudahkan dan meringankan para calon advokat ‎untuk mengikutinya, baik dari segi biaya, waktu, dan faktor lainnya.‎

“Kalau hanya satu tempat di Jakarta, kasihan mereka berangkat ke sini. Jadi kita buat di 43 kota dan pesertanya sekarang 3.585,” tuturnya.

Baca juga: DPC Peradi Surakarta Gelar Diskusi Tematik Coffee Morning Bahas KUHP Baru pada Vonis Sambo

Untuk jumlah peserta paling banyak, lanjut Otto, seperti biasa kembali didominasi oleh DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kali ini sebanyak 1.032 orang.

"Kita menyelenggarakan ujian 2 kali setahun. Pesertanya rata-rata 10 ribu. Jadi total setahun rata-rata 10 ribu yang ikut,” ucapnya.

Sedangkan untuk persentasi kelulusan UPA, Otto menyampaikan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan.

Pada tahun 2005 lalu, angka kelulusannya hanya 10 persen.

“Naik 15%, ke 32%, stuck di ‎52%. Tapi sekarang sudah ada kenaikan, karena mungkin mereka mulai sadar dan menguasai ilmunya dengan baik,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, penentuan kelulusan UPA ini sangat objektif dan independen karena Peradi menggunakan pihak ketiga dan menerapkan zero KKN.

Meski demikian, animo untuk menjadi advokat anggota Peradi ini sangat tinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas