LPSK Dinilai Belum Bisa Beri Perlindungan ke Istri Kedua Bukhori Yusuf soal Dugaan KDRT
Mudzakkir mengatakan hal ini karena kasus KDRT yang dilaporkan tersebut masih belum bisa dibuktikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, mewanti-wanti agar pihak Kepolisian mengesampingkan pelaporan terhadap MY, istri kedua mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Sebab, MY merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.
Alih-alih mengutamakan pelaporan balik, LPSK meminta agar Kepolisian mengutamakan laporan KDRT MY.
"Kami akan minta laporan balik itu dikebelakangkan prosesnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Sebagai korban KDRT, MY sendiri kini posisinya sudah berada di bawah perlindungan LPSK.
Oleh sebab itu, MY tak semestinya dilaporkan balik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam kasus demikian, biasanya LPSK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto.
Untuk informasi, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimaksud Hasto Atmojo berbunyi: Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.