Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo

Penelusuran aliran dana itu seiring ditetapkannya Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023).  Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aliran dana terkait korupsi pengadaan tower BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aliran dana terkait korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Termasuk di antaranya aliran dana ke PT Basis Utama Prima atau Basis Investments sebagai penyedia baterai dan panel surya ke tower BTS.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung: Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tak Hapus Tindak Pidana

Penelusuran aliran dana itu seiring ditetapkannya Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.

Sebagai informasi, perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu, 99,9 persen dimiliki oleh Happy Hapsoro yang merupakan suami Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Oleh sebab itu, aliran dana juga ditelusuri bahkan hingga ke pemilik perusahaan.

Namun untuk sementara ini, Kejaksaan Agung belum menemukan aliran dana korupsi tower BTS Kominfo kepada Happy Hapsoro. Sebab, dana tersebut disinyalir masih mengendap di kantong Direktur Utama Basis Investment, Muhammad Yusrizki.

Baca juga: Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran

BERITA TERKAIT

"Belum, masih ngendap di YUS," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com saat ditanya mengenai aliran dana ke pemilik Basis Investment.

Menurut Febrie, hingga kini Kejaksaan Agung masih belum menemukan alat bukti yang kuat terkait aliran dana ke Happy Hapsoro.

"Kalau ada dua alat bukti, bisa dari alat bukti elektronik, whatsapp dengan yang lain, bisa pengakuan BAP. Dua-duanya belum ada untuk arah ke sana," katanya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung juga belum menemukan keterkaitan pemilik Basis Investment dalam perkara korupsi BTS. Sebab segala urusan perusahaan yang berkaitan dengan proyek BTS ditangani oleh Yusrizki.

Karena itulah, Happy Hapsoro belum dijadwalkan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara ini.

"Yang jelas diperiksa apabila ada keterkaitan. Ini operasional, alat bukti masih YUS. Operasional, perolehan proyek, semuanya," ujarnya.

Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas