Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU

Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 

Sidang digelar secara offline setelah sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas Enembe

Hakim menegaskan, berdasarkan surat dokter Enembe dinyatakan sehat untuk hadir di sidang.

Agenda sidang Lukas Enembe kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, pihak Lukas Enembe juga langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan kali ini. 

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe setelah dakwaan selesai dibacakan oleh JPU

Berikut selengkapnya fakta mengenai sidang Lukas Enembe, yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber: 

Berita Rekomendasi

1. Momen Lukas Enembe Hadir, Tak Pakai Alas Kaki

Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Saat memasuki ruang sidang Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Ia berjalan dengan pelan menuju kursi terdakwa. 

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia juga tampak tak membawa berkas apapun. 

Lukas Enembe hanya membawa kain handuk di genggaman tangannya.

Sejumlah pendukung dan simpatisan Lukas Enembe juga tampak hadir di ruang sidang.

2. Marah ke Hakim 

Sidang perdana Lukas Enembe ini diwarnai aksi protes hingga marah ke hakim maupun JPU

Momen Lukas Enembe marah ke majelis hakim terjadi pada awal sidang. 

Lukas Enembe marah ketika merespons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. 

Hakim Rianto awalnya menjelaskan agenda dan ketentuan sidang. 

Namun, penjelasan hakim Rianto justru disela oleh Lukas Enembe

"Saya mau tanya, masalah saya apa? saya tidak punya masalah," tanya Lukas.

Usai mendengar hakim, Lukas Enembe menyatakan ia tidak mengerti kenapa disidang dan mengaku tidak korupsi. 

"Tidak pernah saya korupsi!" kata Lukas dengan nada tinggi.  

3. Teriak ke JPU

Di persidangan Lukas Enembe juga sempat protes dan teriak ke JPU

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan. 

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

Hakim juga mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.

4. Sempat Diskors 5 Menit 

Sidang sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim

Hal tersebut terjadi saat Lukas Enembe izin ke toilet ditengah jaksa membacakan surat dakwaan. 

"Mohon maaf yang mulia. Pak Lukas ingin ke toilet," ujar kuasa hukum yang duduk di samping Lukas Enembe.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk pergi ke toilet dengan didampingi sejumlah aparat keamanan.

"Tolong dijaga, tolong dibantu ke toilet dan dibawa lagi ke persidangan. Tolong, tolong dibantu dari pasukan keamanan," ujar hakim.

Sidang kemudian dihentikan sementara atau diskors selama 5 menit.

Lukas Enembe yang mengenakan baju kaos berwarna biru ini lalu datang kembali ke persidangan.

"Skors dicabut, sidang dibuka kembali dilanjutkan pembacaan dakwaannya," kata Hakim.

5. Hakim Ancam Cabut Sidang Offline

Majelis hakim sempat mengancam mencabut sidang offline Lukas Enembe

Hal itu terjadi setelah Lukas Enembe marah hingga teriak pada JPU soal dakwaan yang dibacakan. 

Kondisi yang tak kondusif itu membuat hakim memberikan teguran tegas pada Lukas. 

"Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara, jadi tolong dijaga," kata hakim.

Hakim mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan, maka akan mengubahnya menjadi persidangan daring.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (Ibriza)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

"Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko.'

"Kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. Tapi kalau persidangan gaya seperti ini, kami akan melakukan penetapan untuk sidang secara online lagi," ujar hakim

Hakim turut mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa persidangan punya tahapan.

Hakim meminta Lukas Enembe mendengarkan dahulu surat dakwaan jaksa dan kemudian dapat menanggapinya setelah pembacaan dakwaan selesai.

6. Eksepsi Lukas Enembe: Saya difitnah, Saya Dizalimi, Saya dimiskinkan.

Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya saat jaksa selesai membacakan surat dakwaan.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas, menyangkal atas dugaan korupsi yang dituduhkan. 

Ia merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

"Saya difitnah, saya dizolimi, saya dimiskinkan," demikian keberatan Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya.

Baca juga: Sebut Fungsi Ginjal Lukas Enembe Kurang dari 8 Persen, Kuasa Hukum: Kritis

Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.

"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan."

"Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.

Ia merasa keberatan saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi.

Lukas mengganggap hal itu bukan masuk ranah KPK melainkan tindak pidana umum.

"Saya dituduh penjudi. Sekali pun itu benar itu tindak pidana umum bukan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ungkap Lukas.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas