Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Sebut Laporan Ketua dan Majelis Hakim PN Jaktim Dalam Tahap Verifikasi

Komisi Yudisial menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di tahap verifikasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Sebut Laporan Ketua dan Majelis Hakim PN Jaktim Dalam Tahap Verifikasi
YouTube Kompas TV
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan, laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di tahap verifikasi.

Hal ini terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pada Kamis (8/6/2023) lalu. 

Miko mengatakan, saat ini laporan tersebut tengah diverifikasi KY.

"Saat ini laporannya sedang masuk tahap verifikasi," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, saat dihubungi, Senin (19/6/2023).

Adapun jelasnya, verifikasi itu dilakukan guna memeriksa kelengkapan laporan tersebut.

"Untuk memeriksa kelengkapan laporan baik secara formal maupun materil," sambung Jubir KY itu.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).

Berita Rekomendasi

Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Kamis (8/6/2023) lalu.

Dugaan perlakuan diskriminatif itu di antaranya, diistimewakannya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi.

Keistimewaan itu berupa peniadaan pelayanan publik oleh PN Jakarta Timur selama sehari penuh.

Padahal, ada 100 perkara yang mestinya disidangkan pada hari tersebut.

"Tapi kemudian demi memberikan kenyamanan bagi saudara Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu dan menunda 100 perkara," ujar penasihat hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi pada Jumat (16/6/2023).

Selain menunda ratusan perkara, PN Jakarta Timur juga diduga mengistimewakan dengan menutup ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Luhut beserta protokolernya.

"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas