KY Sebut Laporan Ketua dan Majelis Hakim PN Jaktim Dalam Tahap Verifikasi
Komisi Yudisial menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di tahap verifikasi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.
Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.
Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.
"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.
Baca juga: Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur
Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.
Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.
"Saat Majelis Hakim mengetuk palu terbuka untuk umum, tapi kemudian pintu ruang persidangan itu dikunci."
Kemudian tim penasihat hukum juga melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Haris-Fatia terkait pernyataan seksisme.
"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan," katanya.
Pernyataan itu dilontarkan Hakim Ketua saat meminta agar penasihat hukum Haris-Fatia menaikkan volume suaranya dalam dalam persidangan Kamis (8/6/2023).
"Saudara jelas pertanyaannya. Saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada penasihat hukum Haris Azhar.