Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Lukas Enembe Berteriak dan Protes soal Nominal Suap di Surat Dakwaan JPU

Lukas Enembe berteriak dan mencoba memotong pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pengajuan dakwaan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Momen Lukas Enembe Berteriak dan Protes soal Nominal Suap di Surat Dakwaan JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

"Apakah saudara sudah minum obat?

"Menurut keterangan Lukas Enembe bahwa yang bersangkutan tidak minum obat," jawab pengacara pendampingnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat jaksa pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat jaksa pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) (tangkapan layar Kompas TV)

Baca juga: Lukas Enembe Bacakan Eksepsi: Saya Difitnah, Dizolimi, dan Dimiskinkan

Majelis yang berupaya menenangan Lukas Enembe sempat kesulitan memberikan pengertian.

"Saudara Lukas Enembe, Majelis Hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara untuk menggelar sidang secara offline, tapi jika saudara melakukan penghalang-halangan di sidang, maka kami akan mencabut sidang offline, dan melakukan persidangan secara online dengan semua resikonya," tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga meminta keluarga Lukas Enembe untuk membantu terdakwa tenang selama persidangan berlangsung.

"Mohon keluarga juga mengingatkan (Lukas Enembe) untuk tetap tenang, di sini adalah wadah saudara untuk membela diri loh, saudara bisa membela diri."

"Jadi dengarkan dulu apa yang disampaikan JPU, nanti apakah saudara akan membenarkan atau merasa keberatan nanti ada waktunya menyampaikan," tegas Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas