Pengamat: Indonesia Bisa 'Babak Belur' Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut
Ia pun memaparkan dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pengamat: Indonesia Bisa 'Babak Belur' Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lambang-jaksa-ok_20180222_144541.jpg)
Selain itu, Kejaksaan juga memamerkan total kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan disetor ke negara.
Dari 1.689 perkara korupsi yang ditangani, ada Rp 26,4 triliun kerugian negara yang telah disetor Kejaksaan kepada negara.
"Jauh lebih besar darinilai kerugian perkara yang ditangani oleh KPK dan Polri yang berjumlah kurang lebih Rp 3,5 triliun," katanya.
Oleh sebab itu, penanganan korupsi dinilai bakal merugi banyak jika kewenangan penyidikan korupsi dihapus bagi Kejaksaan.
"Dapat dibayangkan berapa banyak kerugian keuangan negara yang gagal diselamatkan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi yang tidak dilakukan penindakan," ujarnya.
Gugat kewenangan kejaksaan
Sebagai informasi, Mahkamah Agung tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK ini berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangni kasus korupsi.
Dalam petitum gugatannya, Yasin meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.