Pengamat: Indonesia Bisa 'Babak Belur' Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut
Ia pun memaparkan dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Istimewa
Lambang Kejaksaan. Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai Indonesia akan babak belur bila kewenangan kejaksaan mengusut korupsi dicabut.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.