Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Indonesia Bisa 'Babak Belur' Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut

Ia pun memaparkan dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Indonesia Bisa 'Babak Belur' Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut
Istimewa
Lambang Kejaksaan. Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai Indonesia akan babak belur bila kewenangan kejaksaan mengusut korupsi dicabut. 

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.

Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas