Respons Menkes Soal PKS dan Demokrat Tolak Pembahasan RUU Kesehatan Dilanjutkan di Rapat Paripurna
Dua fraksi di DPR RI yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau di Rapat Paripurna
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua fraksi di DPR RI yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau di Rapat Paripurna.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan perbedaan di negara demokrasi adalah hal wajar.
Namun keputusan untuk membawa RUU Kesehatan pada Rapat Paripurna untuk kepentingan masyarakat.
"Di alam demokrasi, kita harus belajar, gak mungkin semua pandangan kita sama. Tapi begitu keputusannya jalan, kita sama-sama bangsa dan masyarakat Indonesia," kata Budi usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Budi menekankan bahwa RUU Kesehatan bukan hanya untuk segelintir fraksi di DPR RI yang menerima.
Namun ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Komisi IX DPR Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).
Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Adapun dalam pembahasan tersebut, Melki memastikan telah membuka ruang partisipasi publik.
"Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyatakat, panja telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsuotasi publik di sela-sela pembahasan panja berdasarkan surat audiensi masyarakat yg telah diterima Komisi IX DPR RI," kata Melki di Ruang Rapat Komisi IX, DPR, Senayan, Jakarta.
Melki menekankan pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan menyeluruh," imbuhnya.
RUU Kesehatan ini, lanjut Melki, terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.