Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, Puan Pastikan RUU Kesehatan Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya akan mencermati tindak lanjut pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan pada pembicaraan Tingkat II

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, Puan Pastikan RUU Kesehatan Segera Disahkan di Rapat Paripurna
DOK. DPR RI
Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, Puan Pastikan RUU Kesehatan Segera Disahkan di Rapat Paripurna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya akan mencermati tindak lanjut pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan pada pembicaraan Tingkat II atau melalui Rapat Paripurna.

DPR, kata Puan menargetkan, pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang bisa dilakukan di masa persidangan DPR RI kali ini, meski ada dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.

"Tindak lanjut selanjutnya tentu kita akan cermati bagaimana ke depannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

"Insyaallah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat dua pada waktu yang tepat," lanjut Puan

Untuk diketahui pada pembicaraan Tingkat I, Komisi IX DPR RI telah menyepakati RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan

Kemudian tiga fraksi lain yaitu Golkar, NasDem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

BERITA TERKAIT

"Alhamdulilah di Tingkat I sudah diputuskan, walaupun masih ada teman-teman dari dua fraksi yang tidak menyetujui," ujar Ketua DPP PDIP itu.

"Namun sesuai dengan mekanismenya, Tingkat I itu sudah menjadi satu keputusan yang kemudian bisa diambil untuk jadi suatu keputusan di DPR," tandas Puan.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).

Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Adapun dalam pembahasan tersebut, Melki memastikan telah membuka ruang partisipasi publik.

"Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyatakat, panja telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsuotasi publik di sela-sela pembahasan panja berdasarkan surat audiensi masyarakat yg telah diterima Komisi IX DPR RI," kata Melki di Ruang Rapat Komisi IX, DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Dibawa ke Paripurna, IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Tolak RUU Kesehatan

Melki menekankan pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan menyeluruh," imbuhnya.

RUU Kesehatan ini, lanjut Melki, terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas