Buntut Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Tim Khusus Dibentuk
KPK bakal membuat tim khusus buntut adanya temuan pungli Rp 4 miliar di Rutan KPK. Tim ini berada di bawah komando Sekjen KPK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengumumkan adanya pembentukan tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Ghufron mengungkapkan tim khusus ini akan berada di bawah koordinasi dari Sekjen KPK, Cahya Harefa.
"Karena rutan berada di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.
Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan terkait kasus ini, KPK telah membagi dalam dua klaster.
Dirinya mengatakan salah satu klaster akan masuk tahap penyelidikan.
"Tetapi kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, maka pemeriksaan tersebut akan dilakukan dan dikoordinasikan melalui inspektorat atau melalui atasan langsung," jelasnya.
Baca juga: Heboh Dugaan Pungli, Anggota DPR Minta KPK Segera Evaluasi Sistem Pengawasan di dalam Rutan
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan KPK telah kerap melakukan sidak langsung ke rutan secara rutin hingga rotasi pegawai.
Hal ini, sambungnya, merupakan komitmen untuk mitigasi dugaan pelanggaran saat penjagaan dan perawatan rutan KPK.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi kami bersama di KPK untuk kemudian melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan, penjagaan, dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK agar di kemudian hari, kasus-kasus semacam ini tidak terjadi kembali," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK
Kegiatan pungli diduga terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)