Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban
(MUI) mengeluarkan fatwa sapi yang terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dengan gejala klinis berat tidak sah dijadikan heran kurban
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sapi yang terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dengan gejala klinis berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
Aturan ini terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban yang dikeluarkan pada 1 Juni 2023.
Selama ini, penyakit LSD biasa dikenal dengan penyakit kulit berbenjol dan menular pada sapi atau kerbau.
"Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," tulis fatwa yang didapatkan Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan ciri-ciri hewan terjangkit penyakit LSD gejala klinis berat dengan menyebarnya benjolan 50 persen atau lebih pada tubuh.
Kemudian sudah ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut.
Gejala klinis ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging.
Meski begitu, fatwa MUI memperbolehkan sapi atau kerbau yang terjangkit penyakit LSD dengan gejala ringan untuk menjadi hewan kurban.
Penyakit LSD dengan gejala klinis ringan ditandai dengan belum menyebarnya benjolan dan gejala klinis ini tidak berpengaruh pada kerusakan daging.
Selain itu, fatwa MUI juga menetapkan kambing domba yang terjangkit penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) dengan gejala klinis kategori per-akut sampai akut tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) adalah penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan virus Peste des Petits Ruminants.
Fatwa MUI menyebut ciri-ciri hewan terjangkit penyakit ini memiliki ingus kental dan berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata, luka pada bagian bibir, rongga mulut dan lidah, serta diare yang dapat disertai darah.
"Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-akut dan akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," tulis fatwa MUI.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi untuk Idul Adha
Sementara itu, fatwa MUI mengatur kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut masih sah untuk dikurbankan.
Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.
Sementara hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.