Komisi III DPR Harap Ketua KPK Firli Bahuri Kooperatif Jika Dipanggil Polda Metro Jaya
Trimedya Panjaitan berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.