Said Iqbal Sesalkan Pemerintah dan DPR Tak Hadir Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
aid Iqbal kemudian meminta para menteri yang terlibat dalam pembahasan UU Cipta Kerja untuk hadir dalam persidangan lanjutan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal sesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang tidak hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja.
Diketahui Rabu (21/6/2023) Mahkamah Konstitusi mengelar sidang lanjutan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja, yang diajukan Partai Buruh dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR RI.
Menurut Said Iqbal, dengan tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi dan ketidaksiapan Pemerintah memberikan keterangan, merupakan sikap 'pengecut dan munafik'.
"Saat membahas RUU Cipta Kerja dengan sigap mereka menghadiri sidang yang dilakukan di hotel mewah. Tetapi giliran diminta hadir di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan rakyatnya sendiri tidak hadir," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Said Iqbal: Apapun Sistem yang Diputuskan MK, Partai Buruh Siap Ikut Pemilu 2024
Padahal kata Said Iqbal biaya pembahasan undang-undang tersebut berasal dari pajak dan keringat buruh.
"Mereka digaji dari pajak rakyat. Difasilitasi oleh rakyat, tetapi justru membuat undang-undang yang merugikan rakyat, utamanya buruh dan petani. Seperti air susu dibalas air tuba" ujar Said Iqbal.
Said Iqbal kemudian meminta para menteri yang terlibat dalam pembahasan UU Cipta Kerja untuk hadir dalam persidangan lanjutan yang akan diselenggarakannya pada tanggal 6 Juli 2023.
"Para menteri tersebut di antaranya adalah Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan," sambungnya.
Tidak hanya menteri, Said Iqbal juga meminta Ketua Panja Baleg DPR RI untuk hadir.
"Jangan hanya gagah mengesahkan UU Cipta Kerja, tetapi tidak hadir untuk berdebat dengan rakyat yang mempermasalahkan proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja melalui uji formil yang sedang disidangkan MK," tutupnya.