Basis Investments dapat Untung dari Proyek BTS, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Perintah Happy Hapsoro
Sebagai subkontraktor, Basis Investments bertugas menyediakan baterai dan panel surya untuk suplai energi ke tower BTS di daerah 3T.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yakni PT Basis Utama Prima atau Basis Investments dipastikan menjadi bagian dari subkontraktor dalam proyek pengadaan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sebagai subkontraktor, Basis Investments bertugas menyediakan baterai dan panel surya untuk suplai energi ke tower BTS di daerah 3T.
Dari proyek senilai triliunan rupiah itu, Basis Investments turut memperoleh keuntungan.
Dalam kasus ini, keuntungan diperoleh perusahaan melalui direktur utamanya Muhammad Yusrizki.
"Kalau (keuntungan) korporasi ke direkturnya dulu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro
Meski keuntungan mengalir ke perusahaan, sang pemilik manfaat atau beneficial ownership belum dipastikan dimintai pertanggung jawaban atau tidak.
"Tidak mesti turut diuntungkan tuh akan diminta pertanggung jawaban," katanya.
Alasannya tim penyidik masih mendalami jika tindakan Yusrizki yang menguntungkan perusahaan itu atas perintah Happy Hapsoro sebagai pemilik 99,9 persen saham Basis Investments.
"Lagi didalami. Sementara ini belum ada perintah sampai saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan peluang menjerat Happy Hapsoro dalam perkara rasuah pengadaan menara BTS ini.
Suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu berpeluang dimintai pertanggung jawaban apabila ada alat bukti yang kuat.
Termasuk diantaranya bukti elektronik.
"Kalau ada dua alat bukti, bisa dari alat bukti elektronik, WA dengan yang lain, bisa pengakuan BAP," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Jumat (16/6/2023).