Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basis Investments dapat Untung dari Proyek BTS, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Perintah Happy Hapsoro

Sebagai subkontraktor, Basis Investments bertugas menyediakan baterai dan panel surya untuk suplai energi ke tower BTS di daerah 3T.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Basis Investments dapat Untung dari Proyek BTS, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Perintah Happy Hapsoro
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yakni PT Basis Utama Prima atau Basis Investments dipastikan menjadi bagian dari subkontraktor dalam proyek pengadaan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sebagai subkontraktor, Basis Investments bertugas menyediakan baterai dan panel surya untuk suplai energi ke tower BTS di daerah 3T.

Dari proyek senilai triliunan rupiah itu, Basis Investments turut memperoleh keuntungan.

Dalam kasus ini, keuntungan diperoleh perusahaan melalui direktur utamanya Muhammad Yusrizki.

"Kalau (keuntungan) korporasi ke direkturnya dulu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro

Meski keuntungan mengalir ke perusahaan, sang pemilik manfaat atau beneficial ownership belum dipastikan dimintai pertanggung jawaban atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Tidak mesti turut diuntungkan tuh akan diminta pertanggung jawaban," katanya.

Alasannya tim penyidik masih mendalami jika tindakan Yusrizki yang menguntungkan perusahaan itu atas perintah Happy Hapsoro sebagai pemilik 99,9 persen saham Basis Investments.

"Lagi didalami. Sementara ini belum ada perintah sampai saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan peluang menjerat Happy Hapsoro dalam perkara rasuah pengadaan menara BTS ini.

Suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu berpeluang dimintai pertanggung jawaban apabila ada alat bukti yang kuat.

Termasuk diantaranya bukti elektronik.

"Kalau ada dua alat bukti, bisa dari alat bukti elektronik, WA dengan yang lain, bisa pengakuan BAP," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Jumat (16/6/2023).

Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Satu diantaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta ada empat tersangka yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas