Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Manipulasi Kode HS di Bea Cukai
Modus manipulasi kode harmonized system dalam dugaan korupsi impor emas masih didalami oleh Kejaksaan Agung, sejumlah bukti sudah dikantongi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus manipulasi kode harmonized system (HS) dalam dugaan korupsi impor emas masih didalami oleh Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, sejumlah bukti telah dikantongi tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Bukti mengarah ke situ (manipulasi kode HS) ada. Kita lagi dalami itu," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/3/2023).
Menurut Prabowo, pihak yang berwenang menentukan kode HS dalam importasi ialah Bea Cukai.
Namun belum dapat dipastikan apakah kode HS diubah oleh Bea Cukai atau pihak perusahaan.
"Yang menentukan (kode HS) Bea Cukai. Siapa yang ngerubah, kita enggak ngerti. Belum tahu," katanya.
Oleh sebab itu, kini Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman dari pihak Bea Cukai dan sejumlah perusaahaan importir emas.
Satu di antara perusahaan importir yang didalami ialah PT Aneka Tambang (Antam).
"Ya kita lagi melakukan pendalaman. Bukan cuma Antam," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu orang pun tersangka.
Namun penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat.
Teranyar, tim penyidik menggeledah kantor Antam pada Senin (19/6/2023).
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Sementara dari pihak swasta, tim penyidik telah menggeledah Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.