Kapolri Wanti-Wanti Anggota soal Praktik Pungli Masuk Polisi: Proses dari Hulu ke Hilir
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti jajarannya tidak melakukan praktik pungutan liar dengan menjanjikan masyarakat masuk Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan menjanjikan masyarakat masuk Polri.
Hal ini buntut kasus Kapolsek Mundu, AKP SW yang menipu seorang tukang bubur dengan menjanjikan anaknya bisa masuk ke Bintara Polri dengan menyetor uang Rp310 juta.
Jika praktik tersebut kembali terjadi, Listyo dengan tegas memerintahkan agar rantai para anggota itu segera diproses.
"Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses," kata Listyo dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (22/6/2023).
Mantan Kabareskrim Polri itu meminta agar jajarannya tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama Korps Bhayangkara tersebut.
"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tuturnya.
Untuk informasi, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.
Namun, Wahidin justru bernasib apes lantaran ia justru dipermainkan oleh AKP ASW yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Hal tersebut mendasari Wahid percaya kepada AKP ASW hingga menuruti berbagai perintahnya.
Namun, meski telah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi.
Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.
Setelah kegagalan itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan kliennya mengaku depresi hingga kebingungan.
Pasalnya, setelah dihitung-hitung Wahidin telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 310 juta.
Bahkan, Wahidin telah menggadaikan rumahnya untuk menuruti segala perintah dari AKP SW tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.