Kuasa Hukum Sebut Ada Tindakan Medis Dokter KPK Tanpa Persetujuan Keluarga Lukas Enembe
Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, semua tindakan medis dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, semua tindakan medis dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa persetujuan keluarga kliennya.
Hal ini terkait kondisi kesehatan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, yang disebut kritis.
Petrus bahkan mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran, secara profesi dokter.
"Mengenai semua tindakan medis yang dilakukan oleh dokter KPK atau dokter IDI. Kalau kita bicara dari profesi dokter itu satu pelanggaran, karena tidak pernah ada persetujuan keluarga," kata Petrus, kepada awak media usai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Oleh karena itu, Petrus menjelaskan, dalam persidangan ia sempat menyampaikan kepada majelis hakim, agar keluarga terdakwa Lukas Enembe dihadirkan sebelum mendapat tindakan medis dari dokter.
"Makanya tadi saya katakan, kalau sebelum Pak Lukas dibawa ke rumah sakit, sebisa mungkin keluarga dihadirkan sebelum dokter melakukan tindakan," ucapnya.
"Makanya tadi penjelasan KPK, bahwa hasilnya yang disampaikan, itu bukan kami mau. Dokter melakukan apa, keluarga harus tahu. Kan selama ini dokter bikin apa aja tidak pernah ada persetujuan (keluarga)," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengungkapkan, penanganan kesehatan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak maksimal.
Hal ini disampaikan terdakwa Lukas Enembe, dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi terdakwa.
Hal itu berawal saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyoroti kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe.
"Baik setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan ya. Tadi kan pada awal persidangan, saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe, apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat?" kata Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Jaksa KPK Pakai Surah Al-Alaq untuk Tanggapi Eksepsi Lukas Enembe
"Tapi dijawab oleh beliau (Lukas) dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," sambungnya.
Selanjutnya, Hakim Ketua memastikan kesehatan terdakwa Lukas Enembe dan menanyakan perihal penanganan atas penyakit yang dideritanya.