Novel Baswedan Ungkap Kronologi Dokumen ESDM Bocor, Duga Firli Potret Laporan Penyelidik
Novel membeberkan kronologi hingga dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM diduga bocor. Ia menyebut Firli diduga memotret laporan penyelidik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," kata Firli.
Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memiliki pandangan berbeda terkait kasus ini.
Ia justru meyakini adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Harap Ketua KPK Firli Bahuri Kooperatif Jika Dipanggil Polda Metro Jaya
Bahkan, Karyoto mengaku mengetahui kasus ini secara persis dan sempat bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya tahu persis perkara itu. Jadi saya yakin walaupun pelan tapi enggak apa-apa, yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi. Nanti mungkin ada dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu (kebocoran dokumen)," sambungnya.
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggar Etik terhadap Firli
Dewas KPK pun telah mengumumkan bahwa tidak menemukan bukti pelanggaran etik terhadap Firli dalam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan tersebut.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Tak Mau Spekulasi Tersangka Kasus Kebocoran Data Korupsi Kementerian ESDM: Tunggu Saja
Tumpak menjelaskan Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)
Artikel lain terkait Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.